Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Sebagai Pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS
Sehubungan akan diberlakukannya pelaksanaan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) pada awal tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Perka. BKN
Nomor 1 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011
sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) maka Tim
Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Kabupaten Pinrang mengadakan
Sosialisasi Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada hari Sabtu
tanggal 7 Desember 2013 yang lalu, bertempat di Kantor BP3K Cempa.
Hadir dalam acara tersebut Bapak Ir. H. Muhammad Amir Riu, MP,
sebagai Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kab. Pinrang dan juga Kepala Bp3K Cempa, Watang Sawitto
dan Mattiro Bulu serta masing-masing Penyuluhnya.
Bertindak sebagai narasumber, Bapak kepala Badan menjelaskan
bahwa diadakannya sosialisasi ini dikarenakan adanya perubahan peraturan
penilaian DP3 untuk tahun 2014 nanti. "kita sebagai penyuluh
kedepanya harus lebih giat lagi, karena tantangan kedepan pasti lebih
berat, untuk itu harus ada perubahan-perubahan yang mesti kita lakukan
kearah yang lebih baik dan menanamkan rasa optimis dalam diri kita" ucap Beliau.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa karena hal ini menyangkut penilaian. jadi
akan Ada yang dinilai dan ada juga penilai. Agar tidak terjadi salah
pengertian, salah nilai dan dirugikan, maka kita meminta penjelasan
langsung dari Bapak Koordinator Penyuluh Kabupaten Pinrang dalam hal ini
akan disampaikan oleh bapak Suddin. S, SP . beliau berharap semoga
sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan kita nantinya mampu
mengisi SKP dengan baik dan benar
Sementara itu. Mubarak Harun, S.Pt (PPL BP3K Cempa)
menyampaikan materi tentang penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja
pegawai (SKP). Dalam materinya disampaikan bahwa penilaian pelaksanaan
pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk
mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai/penyuluh.
Penilaian ini bermanfaat sebagai standarisasi gaji, penetapan
pengembangan karir atau promosi. Selama ini penilaian DP3 PNS lebih
berorientasi kepada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku
(behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dan belum
terfokus kepada kinerja Pegawai atau Penyuluh secara keseluruhan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penyempurnaan DP3 PNS secara umum
diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan
kualitas SDM seorang PNS. SKP merupakan alat kendali agar setiap
kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras
dengan Programa/RKPP yang telah dibuat. Penilaian prestasi kerja PNS
secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS
dengan penilaian Perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari
dua unsur yakni SKP dan Perilaku Kerja. Bobot nilai SKP sebesar 60 % dan
perilaku kerja sebesar 40 %. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas,
kualitas, waktu, sementara Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi
pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Mubarak Harun, S.Pt memaparkan panjang lebar seputar materi
yang disampaikan. serta banyak ditambahkan oleh bapak kepala Badan dan
bapak Koordinator Penyuluh. Peserta antusias mengikuti acara dan banyak
bertanya sesuai materi yang dibicarakan, setelah acara selesai
dilanjutkan dengan acara makan siang bersama.
Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Sebagai Pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS
Sehubungan akan diberlakukannya pelaksanaan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) pada awal tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Perka. BKN
Nomor 1 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011
sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) maka Tim
Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Kabupaten Pinrang mengadakan
Sosialisasi Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada hari Sabtu
tanggal 7 Desember 2013 yang lalu, bertempat di Kantor BP3K Cempa.
Hadir dalam acara tersebut Bapak Ir. H. Muhammad Amir Riu, MP,
sebagai Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kab. Pinrang dan juga Kepala Bp3K Cempa, Watang Sawitto
dan Mattiro Bulu serta masing-masing Penyuluhnya.
Bertindak sebagai narasumber, Bapak kepala Badan menjelaskan
bahwa diadakannya sosialisasi ini dikarenakan adanya perubahan peraturan
penilaian DP3 untuk tahun 2014 nanti. "kita sebagai penyuluh
kedepanya harus lebih giat lagi, karena tantangan kedepan pasti lebih
berat, untuk itu harus ada perubahan-perubahan yang mesti kita lakukan
kearah yang lebih baik dan menanamkan rasa optimis dalam diri kita" ucap Beliau.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa karena hal ini menyangkut penilaian. jadi
akan Ada yang dinilai dan ada juga penilai. Agar tidak terjadi salah
pengertian, salah nilai dan dirugikan, maka kita meminta penjelasan
langsung dari Bapak Koordinator Penyuluh Kabupaten Pinrang dalam hal ini
akan disampaikan oleh bapak Suddin. S, SP . beliau berharap semoga
sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan kita nantinya mampu
mengisi SKP dengan baik dan benar
Sementara itu. Mubarak Harun, S.Pt (PPL BP3K Cempa)
menyampaikan materi tentang penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja
pegawai (SKP). Dalam materinya disampaikan bahwa penilaian pelaksanaan
pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk
mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai/penyuluh.
Penilaian ini bermanfaat sebagai standarisasi gaji, penetapan
pengembangan karir atau promosi. Selama ini penilaian DP3 PNS lebih
berorientasi kepada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku
(behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dan belum
terfokus kepada kinerja Pegawai atau Penyuluh secara keseluruhan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penyempurnaan DP3 PNS secara umum
diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan
kualitas SDM seorang PNS. SKP merupakan alat kendali agar setiap
kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras
dengan Programa/RKPP yang telah dibuat. Penilaian prestasi kerja PNS
secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS
dengan penilaian Perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari
dua unsur yakni SKP dan Perilaku Kerja. Bobot nilai SKP sebesar 60 % dan
perilaku kerja sebesar 40 %. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas,
kualitas, waktu, sementara Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi
pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Mubarak Harun, S.Pt memaparkan panjang lebar seputar materi
yang disampaikan. serta banyak ditambahkan oleh bapak kepala Badan dan
bapak Koordinator Penyuluh. Peserta antusias mengikuti acara dan banyak
bertanya sesuai materi yang dibicarakan, setelah acara selesai
dilanjutkan dengan acara makan siang bersama.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar