Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal : 20 Juni 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH
BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Pedoman jabatan fungsional yang ditetapkan
melalui Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi, Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah
satu unsur
pengembangan profesi yang memperoleh apresiasi
cukup tinggi.
Apresiasi tersebut ditunjukkan dengan adanya
klausul bahwa kenaikan
pangkat pejabat fungsional jenjang Madya dan Utama
wajib
mengumpulkan minimal 12 Angka Kredit yang berasal
dari Karya Tulis
Ilmiah sebagai syarat untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi
(Anonim, 2010). Tujuan dari ketentuan tersebut
adalah untuk
mengembangkan pola pikir pejabat fungsional agar
tidak terjebak dalam
rutinitas tugas pokok, dan senantiasa berinovasi
serta terus berupaya
untuk mengembangkan keilmuannya sesuai bidang tugas
masing-masing.
Kondisi yang terjadi saat ini, sub unsur
pengembangan profesi khususnya
penulisan karya tulis ilmiah merupakan bidang yang
belum banyak
diminati. Sebagian besar pejabat fungsional rumpun
ilmu hayat lingkup
pertanian belum mampu memanfaatkan sebagai sarana
pengumpulan
angka kredit. Hal ini disebabkan belum adanya
pedoman penulisan karya
tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu
hayat lingkup pertanian
yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, sebagai
acuan dalam
penulisan. Mencermati pentingnya karya tulis ilmiah
dalam pembinaan karir pejabat
fungsional, maka perlu disusun pedoman penulisan
karya tulis ilmiah bagi
pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup
pertanian. Melalui pedoman
tersebut, diharapkan pejabat fungsional akan
termotivasi untuk
menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas
dan sebagai panduan
bagi pejabat fungsional serta tim penilai dalam
mengapresiasi ilmunya di
bidang tugas pokok masing-masing sesuai standar
yang telah ditetapkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dimaksudkan
sebagai
panduan bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat
lingkup
pertanian dalam penyusunan karya tulis ilmiah
sesuai standar,
dan sebagai pedoman bagi tim penilai, dalam
memberikan
penilaian yang obyektif.
2. Tujuan
Tujuan Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah agar
para
pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup
pertanian
termotivasi untuk menyusun karya tulis ilmiah,
sesuai standar
yang ditetapkan.
C. PENGERTIAN
1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri
Sipil dalam satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan
tertentu serta
bersifat mandiri.
2. Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan
fungsional Pegawai
Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan
kegiatan yang
berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan
metode
operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang
biologi,
mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi,
bakteorologi,
biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi,
fatologi, atau
farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis
yang
berhubungan dengan pelaksanaan penelitian,
penerapan konsep
prinsip dan metode operasional di bidang biologi,
ilmu hewan,
agronomi, dan kehutanan.
3. Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup
Pertanian yang
selanjutnya disingkat RIHP adalah jabatan
fungsional dalam
rumpun ilmu hayat, dimana Kementerian Pertanian
ditetapkan
sebagai instansi pembina.
4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat
KTI adalah tulisan
hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil
kajian/penelitian
yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang
membahas
suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan
gagasan
tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka,
diskripsi, analisis
permasalahan, kesimpulan dan saran-saran
pemecahannya.
5. Penelitian atau pengkajian adalah proses
kegiatan yang dilakukan
secara sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan
metode ilmiah
untuk memperoleh data dan atau informasi
(keterangan) tertentu
yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan dan
pembuktian
asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik
kesimpulan bagi
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di
bidang tertentu atau penerapannya. (Sumber :
Pedoman
Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)
6. Proceeding adalah kumpulan dari beberapa makalah
yang
dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah dan
dibukukan. (Sumber:
gagasan tim)
7. Makalah adalah sebuah karya akademis yang
umumnya
diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah atau
disampaikan dalam
forum ilmiah, dapat berisi hasil penelitian
orisinil atau berupa
telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya.
8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum
diterbitkan.
9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara
komprehensif.
Dalam penelitian kuantitatif, survei lebih
merupakan pertanyaan
tertutup, sementara dalam penelitian kualitatif
berupa wawancara
mendalam dengan pertanyaan terbuka.(Sumber:
10. Evaluasi adalah proses sistematis untuk
menentukan nilai
sesuatu(tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja,
proses, orang,
obyek, dll) berdasarkan kriteria tertentu melalui
penilaian.
11. Abstrak adalah deskripsi singkat atau
kondensasi suatu
karangan yang memuat tema, maksud dan kesimpulan
artikel
asli. (Sumber : Brotowidjoyo, Penulisan Karangan
Ilmiah, 2010)
12. Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan
berupa diskusi
panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau
pertemuan
sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang
diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau non
pemerintah.
(Sumber : Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)
13. Metodologi adalah ilmu-ilmu yang digunakan
untuk memperoleh
kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara
tertentu
dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas
yang
sedang dikaji.(Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Metodologi)
14. Tinjauan merupakan
pandangan/pendapat/apresiasi/pantauan
(sesudah menyelidiki, mempelajari, membaca, dsb)
terhadap
suatu masalah.
BAB II
JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH
A. Jenis Karya Tulis Ilmiah
Terdapat beberapa jenis karya tulis ilmiah, namun
mengacu pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka
kreditnya, pedoman
ini mengkategorikan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;
2. Makalah hasil tinjauan/telaahan/ulasan.
B. Bentuk Karya Tulis Ilmiah
Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku dan non
buku. Jumlah minimal
halaman dalam pedoman ini dimaksudkan hanya untuk
batang tubuh
karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman judul,
kata pengantar, daftar
isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai
berikut:
1. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku
Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri atas
karya tulis ilmiah yang
dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak
dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku
dipublikasikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi
profesi atau penerbit
yang berbadan hukum dan diedarkan secara
internasional/nasional;
2) Memiliki International Standard of Book
Numbers (ISBN).
b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak
dipublikasikan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Didokumentasikan pada perpustakaan instansi/lembaga,
yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan
dan surat
keterangan dari perpustakaan instansi.
2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata
dengan spasi
1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.
2. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku terdiri
atas karya tulis ilmiah
yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang
tidak dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang
dipublikasikan, terdiri
atas:
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang
dipublikasikan dapat
berbentuk jurnal/majalah,
proceeding dan internet.
1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi
ilmiah/profesi atau
penerbit berbadan hukum, baik nasional maupun
internasional;
b) memiliki
International Standard of Serial Numbers (ISSN).
2) Proceeding yang diterbitkan oleh
panitia/penyelenggara forum ilmiah
tertentu baik di dalam maupun luar negeri.
3) Internet yang diterbitkan melalui website
lembaga/organisasi ilmiah.
b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang
tidak dipublikasikan
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak
dipublikasikan,
dapat berbentuk naskah ataupun makalah.
1) Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan
instansi/lembaga,
dengan kriteria:
a) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/
lembaga, yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan
dan surat
keterangan dari perpustakaan instansi.
b) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata,
ukuran kertas
A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan
ukuran huruf 12.
2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:
a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku”
(1) Didokumentasi pada perpustakaan
instansi/lembaga, yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan
dan
surat keterangan dari perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari
instansi/lembaga
penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan
ilmiah.
(3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500
kata, spasi
1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
b) Majalah
(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/
lembaga, yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan
dan
surat keterangan dari perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari
instansi/lembaga
penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan
ilmiah.
(3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500
kata, spasi 1.5,
karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
BAB III
KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN
FORMAT
PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH
Pada umumnya hal-hal yang berkenaan dengan
prosedur, metoda (tata
cara) dan sistematika penyusunan karya tulis ilmiah
ditetapkan oleh
lembaga penyelenggara atau pengelola kegiatan
tersebut. Namun pada
dasarnya terdapat dua aturan/ketentuan yang wajib
dipatuhi dalam
penyusunan karya tulis ilmiah, yaitu ketentuan umum
dan khusus.
Ketentuan umum adalah kaidah-kaidah yang berlaku
dan digunakan
secara umum di kalangan komunitas ilmiah dalam
penyusunan karya tulis
ilmiah. Ketentuan khusus adalah kaidah-kaidah yang
dibuat atau
ditetapkan oleh dan hanya berlaku pada suatu
instansi atau lembaga
tertentu. Dalam kaitan dengan karya tulis ilmiah
yang disusun oleh pejabat
fungsional RIHP, kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi
dalam menyusun
karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Kementerian
Pertanian selaku instansi
pembina jabatan fungsional RIHP sebagaimana termuat
dalam Pedoman
ini.
A. Kaidah Penulisan
Dalam penyusunan KTI harus memperhatikan kaidah
sebagai berikut:
1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan hasil
pemikiran penulis sendiri
bukan plagiasi, jiplakan atau disusun dengan tidak
jujur.
2. Manfaat, yaitu karya tulis ilmiah memiliki
urgensi karena diperlukan,
dan mempunyai nilai manfaat pada masing-masing
bidang sesuai jenis
jabatan fungsionalnya.
3. Substansi, yaitu materi karya tulis ilmiah yang
disajikan harus
merupakan bagian dari tugas utama masing-masing
pejabat fungsional
RIHP.
4. llmiah, yaitu karya tulis ilmiah didasari oleh
kaidah keilmuan yang
memiliki struktur logika dan terbuka terhadap
pengujian kebenaran.
5. Konsisten, yaitu karya tulis ilmiah relevan
dengan lingkup tugas utama
masing-masing pejabat fungsional RIHP.
6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh:
a. mengganti fakta dengan dugaan;
b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan
makna ganda
(ambiguitas);
c. berbohong dengan mengacu data statistik;
d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya.
B. Tata Cara Penulisan
Penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat
fungsional RIHP pada dasarnya
memuat ketentuan atau tata cara penulisan yang
berlaku umum dalam
penyusunan karya ilmiah. Agar lebih mudah dipahami,
maka penulisan
karya tulis ilmiah harus memperhatikan tata cara
penulisan, sebagai
berikut:
a. Dalam bahasa Indonesia:
Menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
1) Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan
cara penulisan kata
serapan yang telah dibakukan.
2) Penggunaan peristilahan di bidang komputer
mengikuti penggunaan
istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam
bahasa Asing
Menggunakan kaidah tata bahasa (gramatikal) dalam bahasa asing
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku umum.
C. Sistematika Penulisan
Karya tulis ilmiah dibangun oleh kesatuan gagasan
yang dapat
diidentifikasi berdasarkan pemaknaan tautan antar
gagasan yang tertuang
dalam setiap bagian karangan. Sistematika atau
kerangka karya tulis
ilmiah umumnya terdiri atas 3 (tiga) bagian utama
yaitu bagian awal atau
pembuka, bagian batang tubuh/isi tulisan, dan
bagian akhir.
1. Bagian awal atau pembuka menyajikan latar
belakang masalah
penulisan atau kajian, diikuti bagian permasalahan
atau rumusan
masalah, dan menyajikan maksud dan tujuan penulisan
atau kajian.
2. Bagian batang tubuh tulisan merupakan bagian
pembahasan tentang
pokok tulisan dan permasalahannya dengan
sistematika yang
didasarkan pada kompleksitas suatu masalah yang
disajikan.
3. Bagian akhir merupakan bagian simpulan yang
harus mencakup
gagasan utama yang dituangkan dalam isi tulisan.
Bagian akhir atau
simpulan merupakan jawaban atas masalah yang
disertai saran atau
rekomendasi dari hasil pembahasan. Ketiga bagian
tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penulisan karya tulis
ilmiah.
Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah
terdiri atas judul, nama dan
alamat penulis, abstrak, pendahuluan, metodologi,
hasil dan pembahasan,
kesimpulan, saran, ucapan terima kasih dan daftar
pustaka.
1. Judul
Judul karya tulis ilmiah harus singkat, tepat,
tidak multi tafsir, dan
sesuai dengan masalah yang ditulis. Judul sebaiknya
tidak lebih dari 12
(dua belas) kata, diketik dengan huruf kapital
dicetak tebal (tidak
termasuk kata sambung dan kata depan) yang
mengandung beberapa
kata kunci untuk memudahkan pemayaran (penelusuran)
pustaka.
2. Nama dan Alamat Penulis
Nama penulis diketik lengkap di bawah judul beserta
nama dan alamat
instansi. Bila nama dan alamat instansi lebih dari
satu diberi tanda
asterisk *) dan diikuti alamat penulis sekarang. Jika penulis
lebih dari 1
(satu) orang kata penghubung digunakan kata ”dan”.
3. Abstrak
Bagian abstrak menggungkapkan hasil penelitian atau
kajian secara
singkat dan pernyataan apa yang telah disimpulkan
sehingga pembaca
akan dapat memahami inti sari dari tulisan hanya
dengan membaca
bagian ini.
Abstrak merupakan ulasan singkat/pernyataan apa
yang telah
dilakukan, dihasilkan, dan disimpulkan, yang harus
ditulis dalam
bahasa indonesia atau bahasa inggris, selain bahasa
Indonesia ditulis
huruf miring. Abstrak disusun dalam 1 (satu)
paragraf, panjangnya tidak
lebih dari 1 (satu) halaman, dan maksimal 150 kata,
dengan huruf
arial
ukuran 12 serta diketik dengan 1 (satu) spasi. Kata
”Abstrak” ditulis
dalam huruf kapital dan diletakkan ditengah.
Abstrak dilengkapi dengan
kata kunci yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan
5 (lima) kata, ditulis
miring.
Dalam menyusun abstrak, tempatkan diri Anda sebagai
pembaca.
Mereka ingin mengetahui dengan cepat garis besar
pekerjaan Anda.
Jika sesudah membaca bagian ini pembaca ingin
mengetahui perincian
lain, mereka akan membaca karya Anda selengkapnya.
Penyajian
abstrak selalu informatif dan faktual. Untuk
meningkatkan informasi
yang diberikan, tonjolkan temuan dan keterangan
lain yang baru bagi
ilmu pengetahuan dan suguhkan angka-angka. Abstrak
hanya memuat
teks, tidak ada pengacuan pada pustaka, gambar, dan
tabel.
4. Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan penjelasan secara
umum, ringkas,
dan padat meliputi latar belakang, tujuan dan
manfaat, dan hipotesis
(jika ada). Bagian ini mengungkapkan informasi dan
deskripsi tentang
permasalahan penelitian atau kajian yang biasanya
terdiri atas latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan
manfaat, asumsi atau
hipotesis dan kerangka pikir.
Latar belakang masalah dapat bersumberkan hasil
penelitian terdahulu,
penemuan, fakta sehari-hari, teori atau hipotesis,
status ilmiah terkini
(state of the art). Dengan menguraikan
rumusan masalah dan tujuan
penelitian, penulis hendaknya dapat mengemukakan
hipotesisnya
dalam pendahuluan ini. Latar belakang merupakan
argumentasi yang menunjukan
permasalahan serta situasi yang melatarbelakangi
penulisan. Penyajian
bagian latar belakang dilakukan dengan cara
mengkonfrontasi antara
teori atau konsep dengan hasil yang diperoleh.
Bagian rumusan
masalah merupakan bagian yang menjelaskan
permasalahan yang
akan dikaji atau diteliti. Rumusan ini biasanya
disajikan dalam bentuk
kalimat pertanyaan. Pertanyaan dalam rumusan
masalah harus dapat
terukur oleh aktivitas kajian atau penelitian yang
dilakukan.
Tujuan dan manfaat harus terkait dengan masalah yang
akan ditulis,
dan merujuk pada hasil yang akan dicapai, serta
mengungkapkan
secara spesifik manfaat yang akan diperoleh. Tujuan
diarahkan pada
pemecahan masalah-masalah yang menjadi
permasalahan. Manfaat
dibagi menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Manfaat teoritis
diarahkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan,
sedangkan
manfaat praktis dimaksudkan untuk memecahkan
masalah yang
dihadapi.
Bagian hipotesis dalam penulisan karya tulis ilmiah
bergantung pada
pendekatan yang digunakan. Hipotesis diungkapkan
secara lugas,
singkat, dan padat dengan pernyataan mendorong
pembuktian dalam
pengolahan data. Pembuktian hipotesis menjadi dasar
bagi
pembahasan yang menghubungkan antara variabel
penelitian atau
kajian dengan indikator dari setiap variabel
tersebut.
5.
Landasan Teori / Tinjauan Pustaka
Landasan teori merupakan deskripsi lengkap
teori-teori yang digunakan
dan dirangkai sebagai argumen keilmuan yang
dilandasi dengan
serangkaian teori. Landasan teori yang digunakan
adalah untuk
menjawab dan membahas permasalahan.
Tinjauan Pustaka merupakan dasar pijak penelitian
atau kajian secara
teoritis. Pijakan ini berdasarkan referensi atau
temuan penelitian atau
kajian lain sejenis yang akan digunakan untuk membahas
permasalahan yang akan diteliti atau dikaji.
Kerangka pikir merupakan
dasar teoritis yang menjadi dasar berfikir dari
penulis dalam melakukan
penelitian atau kajian serta disajikan dalam bentuk
deskripsi setiap teori
yang digunakan.
6. Metodologi
Metodologi adalah kerangka pendekatan studi, yang
digunakan
sebagai analisis suatu teori, metode percobaan,
atau kombinasi
keduanya. Metodologi yang digunakan diuraikan
secara terperinci
(perubahan, model yang digunakan, rancangan karya
tulis ilmiah,
teknik pengumpulan dan analisis data, serta cara
penafsiran). Aspekaspek
ini tidak seluruhnya ada pada bagian metode, tetapi
bergantung
pada jenis dan pendekatan penelitian atau kajian
yang dilakukan.
7. Hasil dan pembahasan
Hasil dan pembahasan memaparkan dan menganalisis
data yang
mencakup uraian dengan mengungkapkan, menjelaskan,
membahas,
dan menganalisis hasil tulisan yang mengacu pada
tujuan penulisan.
Hasil yang diperoleh harus memperhatikan dan
menyesuaikan dengan
masalah, serta disajikan secara sistematis, dengan
menampilkan tabel,
gambar, grafik, atau data dukung lainnya. Tabel dan
gambar harus
dilengkapi nomor urut menggunakan angka, dan bila
diperlukan disertai
keterangan tambahan, seperti acuan dan arti
singkatan. Pembahasan
mengemukakan gagasan dan argumentasi secara bebas,
singkat dan
logis. Pembahasan diberikan berdasarkan hasil,
teori, dan hipotesis,
disampaikan secara jelas, padat, dan rasional.
Hasil penelitian, survei atau
simulasi/pemodelan/rancang bangun
beserta analisis dan pembahasannya disajikan secara
sistematis,
bersama-sama atau secara terpisah berupa uraian,
tabel, atau gambar.
Data yang dilaporkan sudah harus berupa data yang
telah diolah,
bukan data mentah. Untuk karya tulis hasil kajian
dan hasil bahasan
teoritis, informasi pustaka yang akan
dipermasalahkan dan
pembahasannya dapat diuraikan secara bersama-sama
atau secara
terpisah yang disajikan secara sistematis,
rasional, dan lugas.
8. Simpulan
Simpulan merupakan hasil generalisasi atau keterkaitan
dengan
masalah, yang memuat ringkasan hasil dan jawaban
atas tujuan, serta
konsisten dengan masalah dan tujuan. Pada bagian
simpulan
diungkapkan makna yang merupakan deskripsi jawaban
dari rumusan
masalah.
Simpulan tidak hanya mengemukakan fakta, tetapi
juga harus
menjawab hipotesis yang disebutkan pada bab
pendahuluan serta
menjelaskan pencapaian tujuan penelitian yang telah
dilakukan.
Simpulan ditulis secara ringkas dan padat.
9. Saran
Saran merupakan rekomendasi dari hasil penelitian
atau kajian dan
harus berdasarkan simpulan, sehingga bukan
merupakan pikiran atau
pendapat penulis. Saran merupakan tindak lanjut
dari penyelesaian
suatu permasalahan yang disajikan berdasarkan hasil
penelitian atau
kajian.
Uraian saran dapat mengemukakan kelemahan atau
kekekurangan
pelaksanaan
penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan, serta halhal
yang perlu disempurnakan pada tahap berikutnya.
10. Ucapan terima kasih (bila diperlukan)
Ucapan terima kasih ditujukan kepada para pihak
yang telah
membantu pelaksanaan penelitian / pengkajian /
survei / evaluasi /
telaahan.
11. Daftar Pustaka
Daftar pustaka berupa daftar dari semua artikel
jurnal dan pustaka lain
yang diacu secara langsung di dalam karya tulis
ilmiah.Teknik
penulisan dan pengacuan dijelaskan secara
terperinci pada daftar
pustaka.
Pencantuman pustaka selain merupakan suatu bentuk
penghargaan
dan pengakuan atas karya atau pendapat orang lain
juga sebagai
sopan santun professional. Pencantuman pendapat
orang lain tanpa
merujuk ke sumbernya akan mengesankan plagiarisme.
Komunikasi
pribadi tidak termasuk dalam pustaka yang mudah
diperoleh. Bila
diperlukan, nyatakan hal ini dalam teks atau
catatan kaki.
D. Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah
Dilihat dari sudut sistematika penulisan, setiap
bentuk karya tulis ilmiah
pejabat fungsional RIHP mempunyai bagian dan tata
urutan penyusunan
dalam format penyajian sebagai berikut:
1. Bentuk Buku dan Non Buku yang dipublikasikan
Format penyajian buku dan non buku yang
dipublikasikan tidak terikat
pada sistematika penulisan hasil laporan
penelitian/pengkajian. Hal ini
ditentukan oleh kebutuhan, antara lain media atau
forum dimana karya
tulis tersebut akan dimuat, namun proses
penyusunannya harus tetap
melalui proses identifikasi, deskripsi, analisis,
dan memberikan konklusi
ataupun rekomendasi.
2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak
dipublikasikan
Untuk dapat dinilai sebagai karya tulis ilmiah buku
dan non buku yang
tidak dipublikasikan harus memiliki kriteria
sebagai berikut:
a. Bagian awal memuat:
1) Halaman judul;
2) Abstrak;
3) Kata Pengantar;
4) Daftar isi;
5) Daftar tabel (jika ada);
6) Daftar gambar/grafik (jika ada).
7) Daftar Lampiran (jika ada).
b. Bagian batang tubuh memuat:
1) Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang,
tujuan, manfaat,
dan hipotesis (bila ada). Proporsi bagian
pendahuluan ini ± 15%
dari isi karya tulis ilmiah
2) Bagian Isi
Bagian isi terdiri atas landasan teori / tinjauan
pustaka,
metodologi, serta hasil dan pembahasan. Proporsi
bagian ini ±
70% dari isi karya tulis ilmiah.
3) Bagian Penutup
Bagian ini terdiri atas simpulan, saran dan daftar
pustaka.
Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis
ilmiah.
BAB IV
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
Dalam penulisan karya tulis ilmiah, hal pokok yang
perlu diingat adalah
adanya konsistensi dan pertautan yang erat antara
permasalahan yang
disampaikan, tujuan dan simpulan. Penilaian karya tulis ilmiah
meliputi 2 aspek, yaitu: sistematika penulisan,dan isi tulisan. Teknis
penilaian menggunakan skala 100 dan masingmasing item yang dinilai memiliki
bobot, yaitu sistematika penulisan bobot 30, dan isi tulisan bobot 70. Secara
lengkap penilaian pada karya tulis ilmiah sebagai berikut:
1. Sistematika penulisan (bobot 30) meliputi:
a. Kesinambungan antar alinea, antar bab dalam
naskah, ada tidaknya
pengulangan yang tidak perlu, bobot 15
b. Susunan kalimat/penggunaan bahasa, bobot 10
c. Cara penulisan kepustakaan/rujukan, bobot 5
2. Isi tulisan (bobot 70) meliputi:
a. Kejelasan rumusan, bobot 10
b. Ketajaman analisis/pembahasan, bobot 25
c. Kesesuaian pemecahan masalah, bobot 25
d. Saran bersifat operasional sesuai dengan isi
tulisan, bobot 10.
BAB V
PENUTUP
1. Pedoman Penyusunan KTI merupakan penjabaran dari
sub unsur
pengembangan profesi yang terdapat dalam Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang
Jabatan Fungsional RIHP dan Angka Kreditnya.
2. Pedoman Penyusunan KTI merupakan acuan bagi
Pejabat
Fungsional RIHP dan Tim Penilai Jabatan Fungsional
RIHP dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan KTI.
3. Hal-hal lain yang bersifat spesifik dalam
penyusunan KTI untuk
setiap jabatan fungsional RIHP akan diatur lebih
lanjut dalam
Petunjuk Teknis.
4. Pedoman Penyusunan KTI bersifat dinamis dan akan
ditinjau
kembali sesuai dengan perkembangan pengetahuan,
teknologi dan
perubahan peraturan perundang-undangan yang
mengatur
Jabatan Fungsional RIHP.
MENTERI PERTANIAN,
ttd
SUSWONO
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal : 20 Juni 2011
PERNYATAAN PENGESAHAN KARYA TULIS ILMIAH PEJABAT
FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama :
NIP :
Jabatan :
Instansi :
Menyatakan bahwa Karya Tulis Ilmiah berjudul “…”
benar-benar di susun
oleh Pejabat Fungsional di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat\Gol.Ruang\TMT :
Jabatan :
Unit Kerja :
Demikian pernyataan ini kami buat untuk digunakan
sebagaimana
mestinya dengan penuh tanggung jawab
Tempat, (tgl, bulan, tahun)
Pejabat
Fungsional